Dualisme Portal Data di Pemkab Padang Pariaman dan Solusinya


Setelah mempublikasikan tulisan "Portal SIDAKPAPA Menjawab Kebutuhan Data Dokumen", Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman (Prokopim), Anesa Satria yang juga mantan Kepala Bidang Statistik dan Persandian Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) ini merespon dengan kalimat: "Sesuai tupoksi sebagai wali data Kabupaten Padang Pariaman adalah Dinas Kominfo, bertugas mengumpul dan mengolah data yang disediakan untuk publik. Bapelitbangda hanya mengumpulkan data untuk kebutuhan internal perencanaan dan penelitian daerah. Artinya, kalau aplikasi sidakpapa sifatnya terbuka/dapat diakses publik, sebaiknya dikelola oleh bidang statistik dan persandian Dinas Kominfo".

Komentar Anesa diamini oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Zahirman dengan menambahkan informasi: "Portal Satu Data Padang Pariaman bernama "Lumbung Data" dg link: data.padangpariamankab.go.id".

Saat menulis SIDAKPAPA, sebenarnya saya sudah memikirkan paragraf berikut: "Bicara tentang portal data, sebenarnya sejak tahun 2017, Dinas Kominfo sudah menginisiasi pembuatan aplikasi atau portal data yang ditargetkan menjadi satu-satunya portal data di Pemkab Padang Pariaman sehingga dinamakan Lumbung Data. Dengan lahirnya SIDAKPAPA apakah tidak terjadi dualisme portal? Apakah tidak terjadi kemubaziran anggaran, tenaga, pikiran dan waktu? Namun, biarlah di tulisan berikutnya kita kupas dan kuliti".

Saya sengaja tidak menuliskan paragraf di atas agar tulisan tersebut fokus pada topik SIDAKPAPA yang isinya memang sangat dibutuhkan di awal tahun anggaran berjalan karena banyak laporan pemerintahan yang sedang disiapkan membutuhkan data-data seperti yang disediakan SIDAKPAPA.

SIDAKPAPA memang sangat dibutuhkan tetapi tidak serta merta melupakan regulasi yang menjelaskan tentang Lumbung Data.

Lumbung Data Kabupaten Padang Pariaman regulasinya dipayungi oleh Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2017 (Perbup 20/2017) tentang Standar dan Prosedur Pengelolaan Satu Data Kabupaten Padang Pariaman.

Perbup 20/2017 menjelaskan bahwa Lumbung Data Kabupaten Padang Pariaman merupakan inisiatif dan komitmen Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman untuk mewujudkan Kabupaten Padang Pariaman yang Baru, Religius, Cerdas dan Sejahtera melalui konsep satu data atau satu saluran tentang data.

Konsep pengisian datanya langsung diupload oleh masing-masing operator perangkat daerah plus instansi vertikal yang ada di Padang Pariaman dengan file yang berformat csv atau excel.

Pasal 13 Bagian Ketiga tentang pengolahan data ditegaskan kepada perangkat daerah wajib mengelola data secara lengkap, aktual valid dan akuntabel serta dikoordinasikan oleh Kominfo yang berperan sebagai pintu masuk perolehan data (kliring data) untuk mengisi portal satu data.

Di sini jelas dan tegas menyatakan bahwa perangkat daerah wajib menggunakan portal Lumbung Data sebagai satu-satunya pintu masuk dan keluarnya data di Padang Pariaman sekaligus sebagai satu-satunya sumber data terpercaya.

Jika seluruh perangkat daerah plus instansi vertikal melaksanakan amanat Perbup 20/2017 dengan penuh tanggung jawab maka seluruh data yang dibutuhkan akan tersedia di Lumbung Data.

Sekarang mari kita periksa portal Lumbung Data apakah semua data yang dibutuhkan sudah tersedia?

Dari 46 instansi (perangkat daerah plus KPU dan Pengadilan Agama) yang telah upload data di Lumbung Data, hanya tersedia 137 data dan hampir semua data merupakan data tahun 2017, beberapa ada data 2018, 2019 dan 2020 kecuali data-data dari Diskominfo sampai tahun 2022.

Dari 46 instansi, hanya empat instansi yang upload data sementara 42 lainnya belum satupun upload data. Seluruh kecamatan sama sekali tidak ada yang upload data. Dua instansi vertikal (KPU dan Pengadilan Agama) masing-masing mengisi data sebanyak enam (6) dan empat (4) data.

Mendapatkan fakta tersebut, bisa dipahami kemudian Bapelitbangda membuat portal baru yang pada dasarnya, visi, misi dan tujuannya sama sebangun dengan Lumbung Data. Namun, hal ini tidak bisa menjadi pembenaran, ketika hampir seluruh perencana (Kasubag Perencanaan) di seluruh perangkat daerah mengeluhkan permasalahan data ketika menyusun laporan kepemerintahan, kemudian dijawab oleh Bapelitbangda dengan SIDAKPAPA. Semestinya ini bisa dikoordinasikan dengan Diskominfo sebagai unit kerja dengan tugas dan fungsi pengelola data.

Lalu bagaimana dengan SIDAKPAPA? SIDAKPAPA walau hampir sama dengan Lumbung Data namun lebih simpel dan sederhana. Data yang ditampilkan hanya sebatas kebutuhan perencanaan dan laporan kepemerintahan. Datanya pun mudah dilihat dan digunakan tidak seperti Lumbung Data yang terlalu banyak atribut/pernak-pernik informasi data di luar isi data. Jika sistim informasi di internet memang megharuskan demikian sebaiknya dibuat lebih simpel dan sederhana.

Kedua portal sama penting namun regulasi (Perbup 20/2017) juga harus dihormati, untuk itu saya menyarankan agar kedua portal digabung saja menjadi satu di Lumbung Data. Format penyajian data di SIDAKPAPA diakomidir di Lumbung Data dan gunakan teknis/mekanisme pengumpulan data seperti yang dilakukan SIDAKPAPA.

Semoga melalui tulisan ini, permasalahan data yang selalu menjadi "hantu" bagi penyusun laporan kepemerintahan di Pemkab Padang Pariaman teratasi dengan koordinasi dan kerjasama pengampu data.

Posting Komentar

0 Komentar

Instructions

Berlangganan Melalui E-mail

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan artikel terbaru saya:

Web Analytics

Lokasi Pengunjung Hari Ini