Analisa dan Uji Hipotetik UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Oleh: Andri Satria Masri

PENDAHULUAN
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, adalah UU hasil revisi dari dua UU Penanaman Modal yang sudah lama berlaku di Indonesia, hampir 40 tahun umurnya, yaitu UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.

Kelahiran UU ini sudah lama dinanti-nanti oleh seluruh pihak yang berkepentingan dengan penanaman modal di Indonesia. Terlebih setelah diberlakukannya UU Otonomi Daerah (UU No. 22 dan 25 Tahun 1999, yang juga direvisi dengan UU No. 32 dan 34 Tahun 2004).

UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pada dasarnya membuka ruang yang cukup bagi dunia usaha. Tuhan menciptakan alam semesta ini untuk dikelola dan diusahakan demi kemaslahatan umat manusia, sehingga banyak sekali atau pada umumnya bidang usaha terbuka bagi penanam modal.

Pembentukan Undang-Undang tentang Penanaman Modal didasarkan pada semangat untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif sehingga Undang-Undang tentang Penanaman Modal mengatur hal-hal yang dinilai penting, antara lain yang terkait dengan cakupan undang-undang, kebijakan dasar penanaman modal, bentuk badan usaha, perlakuan terhadap penanaman modal, bidang usaha, serta keterkaitan pembangunan ekonomi dengan pelaku ekonomi kerakyatan yang diwujudkan dalam pengaturan mengenai pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal, serta fasilitas penanaman modal, pengesahan dan perizinan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan penanaman modal yang di dalamnya mengatur mengenai kelembagaan, penyelenggaraan urusan penanaman modal, dan ketentuan yang mengatur tentang penyelesaian sengketa.

Undang-Undang ini mencakupi semua kegiatan penanaman modal langsung di semua sektor. Undang-Undang ini juga memberikan jaminan perlakuan yang sama dalam rangka penanaman modal. Selain itu, Undang-Undang ini memerintahkan agar Pemerintah meningkatkan koordinasi antarinstansi Pemerintah, antarinstansi Pemerintah dengan Bank Indonesia, dan antarinstansi Pemerintah dengan pemerintah daerah. Koordinasi dengan pemerintah daerah harus sejalan dengan semangat otonomi daerah. Pemerintah daerah bersama-sama dengan instansi atau lembaga, baik swasta maupun Pemerintah, harus lebih diberdayakan lagi, baik dalam pengembangan peluang potensi daerah maupun dalam koordinasi promosi dan pelayanan penanaman modal.

Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan penyelenggaraan penanaman modal berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan atau dekonsentrasi. Oleh karena itu, peningkatan koordinasi kelembagaan tersebut harus dapat diukur dari kecepatan pemberian perizinan dan fasilitas penanaman modal dengan biaya yang berdaya saing. Agar memenuhi prinsip demokrasi ekonomi, Undang-Undang ini juga memerintahkan penyusunan peraturan perundang-undangan mengenai bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan, termasuk bidang usaha yang harus dimitrakan atau dicadangkan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.

Undang-Undang Penanaman Modal itu memang sengaja membuka dan memberi kesempatan berusaha dengan kepastian hukum yang lebih kuat. Justru di sinilah letak filosofi dasar dari undang-undang ini yang diharapkan bersifat instrumental bagi penanaman modal, bukan sebaliknya justru menjadi penghambat dunia usaha.

Tentu harapannya kemudian adalah tambahan investasi yang lebih besar agar perekonomian bertambah baik. Pada gilirannya, pertambahan investasi dan dinamika ekonomi tersebut dapat menyelesaikan masalah pengangguran dan kemiskinan, karena anggaran pemerintah tidak cukup untuk mengatasi dua hal tersebut.

Berdasarkan uraian di atas, secara sederhana kebijakan di bidang penanaman modal ini dapat dianalisa berdasarkan teori Analisis Kebijakan Thomas R. Dye:
1. Finding out what governments do (mengetahui apa yang dikerjakan pemerintah)
Melalui UU Penanaman Modal ini pemerintah dalam melakukan percepatan pembangunan ekonomi nasional dan mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia memerlukan peningkatan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan modal yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
2. Why they do it (mengapa pemerintah melakukan hal tersebut)
Untuk meningkatkan aktivitas penanaman modal di Indonesia perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional. Melalui UU Penanaman Modal inilah iklim penanaman modal yang kondusif tersebut diharapkan dapat terwujud.
3. What difference it makes (hasil perubahan apa yang akan dicapai)
UU Penanaman Modal sengaja membuka dan memberi kesempatan berusaha dengan kepastian hukum yang lebih kuat. Justru di sinilah letak filosofi dasar dari undang-undang ini yang diharapkan bersifat instrumental bagi penanaman modal, bukan sebaliknya justru menjadi penghambat dunia usaha. Tentu harapannya kemudian adalah tambahan investasi yang lebih besar agar perekonomian bertambah baik. Pada gilirannya, pertambahan investasi dan dinamika ekonomi tersebut dapat menyelesaikan masalah pengangguran dan kemiskinan, karena anggaran pemerintah tidak cukup untuk mengatasi dua hal tersebut.

Sejak disahkan pada tanggal 26 April 2007 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, UU ini telah menuai banyak kritikan dari berbagai kalangan. Ada yang curiga UU ini pro kepada pemegang modal besar. Ada pula yang curiga bahwa UU ini akan merusak tatanan kepemilikan tanah rakyat, karena ada pasal (Pasal 22) yang sangat krusial mengarah kepada penguasaan tanah untuk berusaha dengan batas waktu yang sangat lama. Pasal ini pun kemudian direvisi melalui Perppu.

Secara konsep, UU ini tidak memiliki permasalahan karena memang kebutuhan akan peraturan tata cara penanaman modal di Indonesia sangat penting keberadaannya, hanya saja UU ini belum dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaannya. Akibat dari belum banyaknya PP yang dilahirkan dari UU ini maka banyak pemerintah daerah menangguhkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Penanaman Modal yang mengacu kepada UU ini.

Analisa Hipotetik
Dalam analisa hipotetik ini akan dianalisa Pasal 6 dan 7 yang berada dalam BAB V tentang Perlakuan Terhadap Penanaman Modal.
Pasal 6
(1) Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara mana pun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi penanam modal dari suatu negara yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian dengan Indonesia.

Identifikasi Masalah:
1. Planning (perencanaan) dari sisi perencanaan bahwa potensi permasalahan yang perlu diperhatikan adalah pada sektor Man dalam aspek SDM dan Ketatalaksanaan serta sektor Method dalam aspek Kelembagaan. Dalam pemberian perlakuan kepada penanaman modal akan memiliki potensi permasalahan dari sektor SDM dan metodenya. Perlakuan biasanya identik dengan pelayanan dan pelayanan ini pada hakekatnya kental dengan subjektifitas. Untuk itu perlu perencanaan metode yang matang yang tidak membuka ruang bagi SDM untuk memanfaatkannya bagi kepentingan pribadi.
2. Organizing merupakan fungsi manajenmen yang berhubungan dengan pembagian tugas, yaitu siapa mengerjakan apa dan bertanggung jawab kepada sispa, oleh karena itu hal yang paling dominan terhadap UU ini adalah SDM, dimana SDM merupakan kunci penggerak suatu kebijakan.
3. Acuating yaitu berhubungan dengan tatacara menggerakan sistem pekerjaan, oleh karena itu yang perlu dicermati adalah SDM, Methode pada kelembagaan dan ketatalaksanaannya, dan yang tak kalah pentingnya yang harus diperhatikan alah market dalam hal ini masyarakat dan pelaku usaha selaku pengambil manfaat dari kebijakan ini jangan sampai tidak mendapatkan mafaat dari UU ini.
4. Controlling yang merupakan suatu proses untuk mengukur atau membandingkan antara perencanaan yang telah dibuat dengan pelaksanaan. Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan jangan sampai terjadi kesalahan atau penyimpangan, sehingga yang perlu dikendalikan dalam hal ini adalah bagaimana SDM apakah telah memapu bekerja sesuai dengan yang diharapkan. Sebagai alat evaluasi terakhir adalah bagaimana methode pada ketatalaksanaan apakah sudah berjalan sesuai dengan yang diharapkan atau belum.

Pasal 7
(1) Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal, kecuali dengan undang-undang.
(2) Dalam hal Pemerintah melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah akan memberikan kompensasi yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan harga pasar.
(3) Jika di antara kedua belah pihak tidak tercapai kesepakatan tentang kompensasi atau ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelesaiannya dilakukan melalui arbitrase.

Identifikasi Masalah:
1. Planning (perencanaan) dari sisi perencanaan bahwa potensi permasalahan yang perlu diperhatikan adalah pada sektor Method dalam keseluruhan aspek. Dalam pengambilalihan hak kepemilikan penenaman modal akan memiliki potensi permasalahan dari sektor Method, karena bisa saja metode yang direncanakan tidak bersifat adil dari kedua belah pihak. Untuk itu perlu disiapkan Method yang adil baik bagi pemerintah maupun pemodal sehingga dengan pasal ini tidak menimbulkan kekhawatiran bagi pihak penanam modal.
2. Organizing merupakan fungsi manajenmen yang berhubungan dengan pembagian tugas, yaitu siapa mengerjakan apa dan bertanggung jawab kepada sispa, oleh karena itu hal yang paling dominan terhadap UU ini adalah SDM, dimana SDM merupakan kunci penggerak suatu kebijakan dan Metode.
3. Acuating yaitu berhubungan dengan tatacara menggerakan sistem pekerjaan, oleh karena itu yang perlu dicermati adalah SDM, Methode pada seluruh aspek.
4. Controlling yang merupakan suatu proses untuk mengukur atau membandingkan antara perencanaan yang telah dibuat dengan pelaksanaan. Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan jangan sampai terjadi kesalahan atau penyimpangan, sehingga yang perlu dikendalikan dalam hal ini adalah bagaimana SDM apakah telah mampu bekerja sesuai dengan yang diharapkan. Dan tak kalah pentingnya ketersediaan Money untuk memproses aktivitas apabila terjadi pengurusan masalah di pengadilan arbitrase.

Posting Komentar

0 Komentar

Instructions

Berlangganan Melalui E-mail

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan artikel terbaru saya:

Web Analytics

Lokasi Pengunjung Hari Ini