Restrukturisasi Organisasi di Pemkab Padang Pariaman Suatu Keharusan

Sumber ilustrasi: https://www.binapotensiaindonesia.com/post/detail/43

Pada tulisan "Pengaruh Restrukturisasi Organisasi Terhadap Nilai SAKIP", saya menyisakan satu pertanyaan tentang perangkat daerah mana yang perlu direstrukturisasi, atau urusan pemerintahan mana yang bisa direstrukturisasi?

Sebelum sampai ke situ, perlu saya ceritakan proses penyusunan perangkat daerah akhir tahun 2016 kemudian menghasilkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Saya diikutkan oleh Bagian Organisasi sebagai anggota Tim Teknis Pembentukan Perangkat Daerah utusan dari Bagian Humas.

Saat itu, hampir seluruh anggota Tim punya kesepakatan tidak tertulis untuk menjadikan semua urusan pemerintahan menjadi dinas atau badan. Tujuannya adalah agar semua urusan dapat porsi dan wewenang yang sama besar tidak ada yang dianaktirikan.

Tentu saja harapan tersebut tidak dapat diwujudkan karena setiap urusan itu harus dibuktikan dengan evidence (dokumen bukti) yang valid dan akurat. Evidence tersebut akan dinilai dan diverifikasi oleh Tim Verifikasi dari pusat yang terdiri dari hampir seluruh wakil dari kementerian.

Bagi unit kerja yang memiliki data dan dokumen yang lulus verifikasi akan lulus menjadi Bidang. Jika Bidang itu bebannya berat dengan mengacu kepada luas wilayah, jumlah penduduk dan jumlah anggaran bisa menjadi dinas atau badan. Jika tidak cukup maka digabungkan dengan bidang yang mendekati. Penggabungan bidang sudah diatur oleh UU dan PP serta Peraturan Menteri.

Singkat cerita, Tim Pembentukan Perangkat Daerah menghasilkan 43 perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, 18 Dinas, 4 Badan, 1 Kantor dan 17 Kecamatan.

Sedikit menyinggung Pemerintahan Kecamatan yang terbiasa disebut di luar perangkat daerah dalam alamat surat dinas, sebenarnya juga perangkat daerah seperti yang dibunyikan dalam Perda 10/2016 Pasal 2.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, yang menjadi pedoman utama penyusunan Perda 10/2016 disebutkan bahwa perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol) dan urusan kebencanaan saat itu tidak dilakukan pembentukan baru (Pasal 122). Kedua perangkat daerah ini diminta dibiarkan saja dulu sebagaimana adanya kecuali urusan Pemadam Kebakaran dipindahkan ke Satpol PP. Saat tulisan ini dibuat, urusan kesbangpol sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM RI dari lembaga eselon 3 menjadi lembaga eselon 2 melalui Surat Edaran Nomor PPE.995.PP.02.01-Tahun 2021 tanggal 27 Mei 2021 tentang Harmonisasi Perda Penguatan Kelembagaan Kesatuan Bangsa dan Politik pada Kabupaten/Kota Seluruh Provinsi di Indonesia.

Dalam PP 18/2016 tidak ditemukan batasan waktu kapan bisa perangkat daerah di Perda 10/2016 bisa direvisi. Namun, ada aturan yang mengatakan bahwa setelah 2 tahun Perda 10/2016 dilaksanakan, bisa direvisi setelah melalui evaluasi. Tetapi 2 tahun adalah waktu yang sangat singkat jika melakukan perubahan perda. Sebaiknya dilaksanakan dulu dalam 1 periode pemerintahan (5 tahun) setelah itu direvisi. Revisi dilakukan atas saran yang diajukan perangkat daerah bersangkutan setelah merasakan apakah dengan format yang ada sudah efisien, efektif dan optimal mencapai tujuan organisasi?

Pada tanggal 25 November 2021 saya mewakili Inspektur menghadiri rapat Evaluasi dan Penataan Kelembagaan yang diselenggarakan Bagian Organisasi. Perangkat Daerah yang diundang hanya delapan karena hanya delapan perangkat daerah itu yang mengajukan perubahan kelembagaan, yaitu: Inspektorat; Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah; Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran; Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu dan Perindustrian; Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan; Badan Pengelola Keuangan Daerah; Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik.

Hampir seluruh peserta rapat mengajukan permintaan penambahan bidang, ditingkatkan status jadi eselon 2, dan dimekarkan menjadi dinas tersendiri. Hanya saya dan Sekretaris BPKD yang meminta perubahan penambahan itu benar-benar dipikirkan secara matang dengan mempertimbangkan kondisi keuangan, SDM dan beban kerja.

Saya bahkan menyarankan kalau memungkinkan, dilakukan perampingan organisasi bukan pemekaran. Selain mempertimbangkan kondisi keuangan, SDM dan beban kerja juga untuk reformasi birokrasi.

Dalam rapat tersebut saya tidak menyampaikan perangkat daerah mana yang harus dirampingkan. Dalam tulisan inilah hendak saya sampaikan.

Menurut saya, Sekretariat Daerah yang sekarang memiliki 10 bagian, bisa dirampingkan menjadi 9 bagian saja. Bagian Administrasi Pembangunan bisa digabung dengan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam menjadi Bagian Administrasi Pembangunan, Perekonomian dan SDA.

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana bisa dihapus. Urusan pengendalian penduduknya dipindahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Urusan Keluarga Berencana dipindahkan ke Dinas Kesehatan. Dinas Perikanan bisa digabungkan dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sementara, Kantor Kesbangpol tidak usah dulu dinaikkan statusnya menjadi lembaga eselon 2 tetapi digabung saja di Bagian Tata Pemerintahan dan Kerjasama menjadi Bagian Tata Pemerintahan, Kerjasama, dan Kesbangpol karena beban kerja yang tidak begitu besar.

Jika ini bisa dilaksanakan maka akan terjadi efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas organisasi sekaligus bisa memaksimalkan SDM, SDA dan sarana prasarana yang dimiliki Pemkab Padang Pariaman. Selain itu akan mendapatkan bonus nilai dari penilaian SAKIP, PMPRB, LPPD dan LKPJ.

Posting Komentar

2 Komentar

  1. Tidak hanya penyederhanaan SOTK, akan tetapi sekalian dengan perampingan peta jabatan khususnya jabatan pelaksana..

    Gunakan JFT saja, yg ketika terdapat kegiatan yang bersifat mendesak maka kelompok JFT tsb dapat difungsikan diseluruh bidang

    Dan sisakan jumlah pelaksana nya masing-masing bidang minimal sebanyak sub substansi..

    Apalagi sekolah..
    Jika memang sekolahnya kekurangan murid, kenapa tidak digabungkan saja kepada sekolah lain yg terdekat.. yg tentu saja kebutuhan guru otomatis akan berkurang...

    Dan tentunya muara terakhirnya akan sangat berpengaruh kepada anggaran..

    BalasHapus
  2. Terima kasih atas komentarnya 🙏
    Semoga komentar dan pendapat ini mendapat perhatian dari pimpinan daerah.

    BalasHapus

Instructions

Berlangganan Melalui E-mail

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan artikel terbaru saya:

Web Analytics

Lokasi Pengunjung Hari Ini