PKDP Rumah Gadang Organisasi Perantau Ughang Piaman



Oleh: Andri Satria Masri, S.E., M.E.*)

Tepat hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 besok, organisasi perantau terbesar ughang Piaman, Persatuan Keluarga Daerah Piaman (PKDP) seluruh Indonesia baralek gadang. Alek gadang itu diberi nama Musyawarah Besar (Mubes) VI PKDP.

Tulisan ini tidak akan membahas siapa yang tepat menakhodai organisasi yang didirikan tanggal 29 April 1984 itu atau membicarakan polemik tempat pelaksanaan Mubes yang sampai saat ini diinformasikan masih di sebuah hotel di Kota Padang, apalagi membahas polemik-polemik kecil sebagai pernak pernik menjelang Mubes.

Tulisan ini hendak membahas atau mengusulkan perubahan beberapa konsep organisasi PKDP secara umum. Ini saya lakukan sebagai bukti pengakuan pribadi atas kebesaran dan besarnya manfaat PKDP bagi seluruh ughang Piaman di mana saja berada serta bagi pemerintah di dua daerah (Kota Pariaman dan Kab. Padang Pariaman).

Beberapa konsep yang saya usulkan untuk diubah adalah Struktur dan Status Organisasi.

Struktur Organisasi
Selama ini kita mengenal struktur organisasi PKDP adalah organisasi yang mempunyai struktur berjenjang dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) di tingkat pusat atau nasional, kemudian Dewan Pengurus Wilayah (DPW) di tingkat provinsi, Dewan Pengurus Daerah (DPD) di tingkat kabupaten/kota dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) di tingkat kecamatan.

Dengan struktur berjenjang seperti itu, PKDP menjadi organisasi perantau tersendiri, sama dengan organisasi perantau lainnya yang dikenal dengan organisasi Ikatan Kekeluargaan (IK). Struktur ini sesuai dengan Pasal 8 Anggaran Dasar PKDP tentabg Identitas.

Pada ayat (1) dinyatakan bahwa PKDP adalah tempat berhimpunnya para perantau Piaman. Disambung pada ayat (2) bahwa Piaman yang dimaksud pada ayat (1) adalah wilayah budaya Piaman Laweh.

Berdasarkan Pasal 8 tersebut, dalam pemikiran saya, PKDP berebut pengaruh dengan IK yang ada, sementara, perantau lebih dekat secara psikologis dengan IK baik IK tingkat kecamatan/gabungan kecamatan lama maupun nagari.

Organisasi PKDP menjadi elit sendiri terhadap IK baik secara format, cara pandang bahkan sampai kepada program sehinga membuat PKDP menjadi organisasi yang semangat kekeluargaan sesama perantau menjadi menurun dan lebih mengedepankan visi di bidang politik.

Menurut hemat saya, jika PKDP ingin dijadikan organisasi penting terbesar maka sebaiknya PKDP menghilangkan struktur berjenjang yang tercantum dalam Anggaran Dasar (AD). Jadikan PKDP sebagai organisasi payung IK IK di tingkat nasional. IK bergabung membentuk PKDP di tingkat nasional dengan sistim kepengurusan presidium. Sistim presidium adalah berkumpulnya utusan IK (biasanya Ketua Umum IK tingkat nasional atau yang mewakili Ketua Umum) kemudian menetapkan satu orang sebagai Ketua Presidium, satu orang Ketua Harian dan satu orang Sekretaris Jenderal (Sekjen). Khusus Sekjen dipilih dari seorang yang digaji secara profesional sehingga roda organisasi berjalan secara profesional.

Sebagai organisasi payung dari seluruh organisasi IK maka tugas dan fungsinya adalah sebagai tempat berkomunikasi, bersilaturahmi, berkoordinasi serta memfasilitasi IK yang bergabung di dalam PKDP.

PKDP tidak membuat program spesifik bersifat proyek seperti seminar, diskusi, atau semacamnya. Biarlah kegiatan semacam itu dilakukan oleh IK. Jikapun ada kegiatan serupa lebih baik bisa melibatkan seluruh IK. Program penting yang harus dibuat oleh PKDP adalah membantu, mendorong, memfasilitasi IK IK agar bisa eksis dan berkembang menjadi organisasi perantau yang aktif, efektif, efisien, kuat dan modern.

Sebagai induk dari semua IK, PKDP memainkan peranannya mencari peluang bagaimana IK IK berkembang sesuai dengan visi misi IK IK tersebut.

Penjabaran di atas adalah pilihan pertama dalam mengubah konsep PKDP. Pilihan kedua adalah, PKDP juga bisa didirikan di seluruh tingkatan tetapi dengan status sebagai wadah koordinasi. Sebagai contoh: Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil), Badan Koordinasi Daerah (Bakorda) dan Badan Koordinasi Cabang (Bakorcab).

Tugas dan fungsinya sama dengan PKDP tingkat nasional dan di tingkat nasional dinamakan Badan Koordinasi Nasional (Bakornas).

Itulah dua pilihan usulan perubahan konsep organisasi PKDP yang saya usulkan dengan tujuan agar PKDP bisa memposisikan diri sebagai induk seluruh organisasi perantau. Dengan posisi seperti itu membuat PKDP lebih leluasa bergerak dalam rangka memajukan seluruh organisasi perantau ughang Piaman. Bahkan PKDP akan lebih banyak berbuat dibandingkan dengan selalu berpolemik masalah internal siapa yang berhak melantik, siapa ketua, dll.

Biarkanlah polemik polemik kecil tersebut terjadi di tingkat IK karena di IK kedekatan antara pengurus lebih kental. Walaupun terjadi gesekan tidak akan merembet ke organisasi yang mewadahi semua orang semua daerah di kampung. Apalagi, dengan adanya PKDP akan ada organisasi yang menjadi penengah jika terjadi konflik di internal IK.

*) Penulis adalah ASN Pemkab Padang Pariaman tinggal di Nagari Singguliang Lubuak Aluang Kecamatan Lubuak Aluang.

Posting Komentar

0 Komentar

Instructions

Berlangganan Melalui E-mail

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan artikel terbaru saya:

Web Analytics

Lokasi Pengunjung Hari Ini