Proses Penyusunan Dokumen LAKIP (Bagian 2)


Pada tulisan sebelumnya saya mengungkap pernyataan Kasubag Perencanaan salah satu perangkat daerah mengenai mudahnya menyusun LAKIP dengan syarat data tersedia pada saat dilakukan pembuatannya. Jika data dan informasi dan tersedia maka dalam satu hari dokumen LAKIP itu pasti siap, tidak perlu menunggu bulan Februari berakhir.

Dokumen LAKIP Perangkat Daerah (PD) itu sama dengan LAKIP Pemda terdiri dari empat (4) bab, yaitu: Pendahuluan, Perencanaan Kinerja, Akuntabilitas Kinerja dan Penutup. Bab Pendahuluan menjelaskan gambaran umum tentang apa dan bagaimana perangkat daerah seperti tugas dan fungsi, struktur organisasi, kepegawaian, permasalahan yang dihadapi PD, dll. Bab Perencanaan Kinerja menceritakan Rencana Kerja (RKPD), Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Perjanjian Kinerja PD. Selanjutnya Bab Akuntabilitas Kinerja yang merupakan inti dari dokumen LAKIP ini memaparkan capaian kinerja, analisis capaian kinerja dan realisasi anggaran. Kemudian ditutup dengan Bab Penutup yang berisi kesimpulan dan saran.

Benar ternyata klaim Kasubag Perencanaan tersebut, sangat mudah membuat dokumen LAKIP bahkan dibandingkan menyusun skripsi atau tesis sekalipun. Lalu, apa masalah sebenarnya sehingga dokumen ini begitu lama ditunggu oleh Bagian Organisasi sebagai unit kerja pengampu kegiatan Penyusunan LAKIP Pemda? Sampai-sampai Bagian Organisasi meminta bantuan Inspektorat untuk ikut mendorong PD supaya cepat menyelesaikan dokumen LAKIP ini.

Dibandingkan dengan dokumen Laporan Keuangan Perangkat Daerah (LKPD) yang lebih sulit tetapi anehnya kenapa LKPD bisa cepat diterima Inspektorat? Hanya hitungan  minggu sejak diminta, LKPD sudah sampai di Inspektorat untuk direviu.

Sekarang kita lihat data yang dibutuhkan dalam menyusun LAKIP. Pada Bab 1 data yang dibutuhkan adalah data kepegawaian yang berasal dari Sekretariat. Bab 2 yang dibutuhkan Rencana Kinerja Tahunan, Capaian Sasaran Strategis yang telah diperjanjikan dalam Perjanjian Kinerja. Bab 3, sebagai inti dari dokumen LAKIP menampilkan semua data capaian sasaran kinerja, realisasi penggunaan anggaran, dll.

Semua data yang dibutuhkan semua berasal dari PD sendiri, jadi tidak ada alasan terlambatnya penyusunan LAKIP karena data resmi dari BPS belum keluar. Sementara waktu sambil menunggu data BPS bisa menggunakan data yang dikumpulkan oleh PD sendiri yang merupakan catatan perjalanan tugas dan fungsi sejak bulan Januari sampai dengan Desember tahun sebelumnya. Data tidak ada bisa dicurigai memang tidak ada kinerja selama satu tahun sebelumnya.*

Posting Komentar

0 Komentar

Instructions

Berlangganan Melalui E-mail

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan artikel terbaru saya:

Web Analytics

Lokasi Pengunjung Hari Ini