Mengenal LAKIP dan SAKIP


(Tulisan ini merupakan rangkaian dari beberapa tulisan singkat yang menjelaskan secara sederhana tentang LAKIP dan SAKIP. Saya berusaha keras untuk menyederhanakan apa dan bagaimana LAKIP dan SAKIP dengan tujuan kita semua dapat memahaminya sehingga tujuan penyusunan LAKIP dan SAKIP tercapai dengan nilai/predikat yang diharapkan)
.

Setiap awal tahun, Sekretaris Daerah melalui Bagian Organisasi selalu mengirimkan surat kepada seluruh perangkat daerah untuk menyiapkan dan menyerahkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang sering disingkat LAKIP. Setelah seluruh perangkat daerah menyerahkan LAKIP, Bagian Organisasi menghimpunnya menjadi LAKIP Pemerintah Daerah.

Setelah LAKIP Pemda selesai disusun lalu diserahkan ke Inspektorat untuk direviu sebelum diserahkan ke Gubernur, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Dalam Negeri.

LAKIP perangkat daerah selain diserahkan kepada Bupati melalui Sekda cq. Bagian Organisasi juga dilaporkan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui portal esr.menpan.go.id.

Selanjutnya, Bagian Organisasi bersama Inspektorat melakukan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

LAKIP dan SAKIP, apa perbedaannya? SAKIP adalah sistim yang terintegrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Sementara LAKIP adalah produk akhir dari SAKIP.

LAKIP menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dengan APBD. Penyusunan LAKIP dilakukan berdasarkan siklus anggaran yang berjalan satu tahun. Perangkat daerah harus menyampaikan LAKIP melalui Sekda cq. Bagian Organisasi paling lambat dua (2) bulan setelah tahun anggaran sebelumnya berakhir.

Menurut Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dijelaskan bahwa SAKIP adalah instrumen yang digunakan instansi Pemerintah Daerah  Kabupaten Padang Pariaman dalam memenuhi kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi instansi, terdiri dari berbagai komponen yang merupakan satu kesatuan, yaitu Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, Evaluasi dan Pemanfaatan Informasi Kinerja.

Jadi LAKIP adalah laporan pertanggungjawaban kinerja berbasiskan keuangan atau anggaran berbasis kinerja (Performance-based Budgeting) yang disampaikan Bupati kepada Gubernur sampai kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Dalam Negeri terkait sejauh mana kinerja yang telah dicapai dengan menggunakan sejumlah anggaran yang tersedia di APBD.

Landasan hukum LAKIP dan SAKIP:

1. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.

3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

4. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi SAKIP.

7. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

8.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

9. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaporan Kinerja Pemerintah Daerah. Dalam Surat Edaran tersebut antara lain memuat: Terhitung sejak terbitnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, pemerintah daerah tidak menyusun laporan kinerja (LKj) tersendiri karena laporan kinerja pemerintah kabupaten/kota/provinsi disusun menjadi satu dengan laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

10. Perbup Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. 

11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Posting Komentar

0 Komentar

Instructions

Berlangganan Melalui E-mail

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan artikel terbaru saya:

Web Analytics

Lokasi Pengunjung Hari Ini