Nilai Kinerja Kabupaten Padang Pariaman 2020 dan Prediksi 2021

Sumber foto: https://www.uii.ac.id/metode-performance-prism-ukur-kinerja-perusahaan-dari-sisi-stakeholder/

Pada tulisan ini saya sampaikan nilai SAKIP Padang Pariaman tahun 2020 dan prediksi nilai tahun 2021.

Berdasarkan surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Bikrokasi (KemenpanRB) Nomor B/188/AA.05/2021 tanggal 31 Maret 2021 yang ditujukan kepada Bupati Padang Pariaman, nilai SAKIP Kabupaten Padang Pariaman tahun 2020 adalah 67,21 dengan predikat "B".

Nilai 67,21 tahun 2020 ini hanya naik 0,2 point dibandingkan tahun 2019. Kenaikan nilai ini tidak setinggi kenaikan nilai tahun 2018 dengan 2019 yang naik 1,21 point.

Dilihat dari komponen yang dinilai, nilai tahun 2020 dibandingkan 2019 kenaikan terjadi pada komponen Perencanaan Kinerja sebesar 0,1 point, Pengukuran Kinerja 0,05 point dan Pelaporan Kinerja 0,05 point. Sementara komponen Evaluasi Kinerja dan Capaian Kinerja nilainya tetap.

Berdasarkan penilaian KemenpanRB, nilai SAKIP Padang Pariaman tahun 2020 menunjukkan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran yang masih rendah jika dibandingkan dengan capaian kinerja. Hal ini disebabkan oleh peningkatan kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada hasil di Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman belum signifikan dan masih perlu untuk disempurnakan.

Kelemahan yang ditemukan KemenpanRB adalah sebagai berikut:

1. Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi hasil evaluasi tahun 2019, sehingga belum terjadi peningkatan akuntabilitas kinerja yang signifikan. 

2. Kelemahan yang masih dijumpai antara lain sebagai berikut:

a. Tujuan dan Sasaran Strategis yang ditetapkan pada dokumen perencanaan pemerintah daerah dan OPD belum sepenuhnya menjawab isu strategis yang dihadapi serta belum dilengkapi dengan indikator kinerja yang SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, dan Time-Bound). Hal tersebut mengakibatkan program dan kegiatan yang ditetapkan tidak memiliki dampak dan manfaat langsung bagi masyarakat;

b. Penjabaran kinerja yang disusun belum seluruhnya memenuhi prinsip logis yang menggambarkan hubungan sebab akibat serta belum menggambarkan pemecahan masalah sesuai dengan kondisi yang dihadapi. Selain itu, penjabaran kinerja masih berorientasi pada urusan sehingga belum terlihat hubungan lintas fungsi antar OPD yang dibutuhkan untuk mendukung tercapainya kinerja secara menyeluruh;

c. Kepemilikan kinerja masih belum terlihat pada OPD sehingga implementasi SAKIP masih pada tahap administrasi saja . Belum sepenuhnya terlihat adanya keterlibatan pimpinan OPD dalam pengambilan keputusan strategis yang berhubungan dengan penetapan kinerja dan strategi yang diperlukan;

d. Pimpinan OPD belum terlibat aktif dalam pelaksanaan program/kegiatan, pemantauan dan evaluasi efektivitas program/kegiatan dalam mencapai kinerja, serta pengambilan keputusan atas perubahan strategi jika diperlukan yang dapat menghasilkan peningkatan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran;

e. Kualitas pengungkapan informasi kinerja yang dituangkan dalam laporan kinerja masih terbatas sehingga belum menghasilkan umpan balik berupa perbaikan atas perencanaan kinerja dan strategi dalam pelaksanaannya;

f. Hasil evaluasi internal SAKIP yang telah dilakukan oleh lnspektorat terhadap perangkat daerah belum memacu perbaikan akuntabilitas kinerja secara signifikan; dan

g. Rendahnya kualitas implementasi SAKIP mengakibatkan upaya reformasi birokrasi yang dilakukan belum mendukung pencapaian kinerja.

Sementara itu, berdasarkan hasil reviu dan evaluasi Tim Reviu Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman, merekomendasikan sebagai berikut:

1. Meningkatkan Kualitas Perencanaan Kinerja melalui pengembangan sistem perencanaan yang berbasis aplikasi teknologi informasi (e-planing);

2. Perlu dioptimalkan aplikasi pengukuran kinerja seluruh ASN seluruh Perangkat Daerah yang berbasiskan Teknologi lnformatika sehingga kinerja IKU, Eselon III, IV dan Staf bisa dipantau pencapaiannya dan dapat dijadikan sebagai dasar pemberian Reward dan Punishment. 

3. Perlu disusun SOP pengukuran data kinerja dan SOP teknik pengumpulan data kinerja untuk menjamin keandalan pengumpulan data kinerja.

4. Perlu peningkatan Kualitas Pencapaian Sasaran/Kinerja Organisasi.

5. Melakukan perbaikan atas pencapaian kinerja organisasi. Meningkatkan Pelaksanaan evaluasi Internal Perangkat Daerah sehingga dapat memberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan perencanaan kinerja yang dapat dilaksanakan agar hasil evaluasi intern terhadap akuntabilitas kinerja dapat dimanfaatkan.

Bagaimana prediksi nilai SAKIP Padang Pariaman tahun 2021? Berdasarkan reviu dan evaluasi yang dilaksanakan pada tahun 2022 ini sepertinya nilai sedikit naik tetapi tetap dengan predikat "B". Kenapa? Di tulisan berikutnya akan dijelaskan.

Posting Komentar

0 Komentar

Instructions

Berlangganan Melalui E-mail

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan artikel terbaru saya:

Web Analytics

Lokasi Pengunjung Hari Ini