Nilai Kinerja Kabupaten Padang Pariaman (2018 dan 2019)

Sumber foto: https://aksaragama.com/manajemen/pengertian-manajemen-kinerja-lengkap/

Setelah mengenal LAKIP dan SAKIP serta proses penyusunannya, sampailah kita pada akhir pembahasan topik ini.

Pada akhir topik LAKIP dan SAKIP ini saya akan memaparkan nilai SAKIP Kabupaten Padang Pariaman, apa yang sudah dicapai, apa yang belum dan apa kendala dan hambatannya.

Nilai SAKIP yang akan dipaparkan berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) selama dua tahun (2018 dan 2019).

Berdasarkan surat KemenpanRB nomor B/481/AA.05/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Hasil Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah Tahun 2019 yang ditujukan kepada Bupati Padang Pariaman, capaian SAKIP Padang Pariaman tahun 2019 adalah 67,01 (naik 1,21 point dibandingkan tahun 2018) dengan predikat "B". Penilaian tersebut menunjukkan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibandingkan dengan capaian kinerjanya, kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi hasil pada Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman telah menunjukkan hasil yang baik, namun masih memerlukan sejumlah langkah perbaikan lebih lanjut.

Berdasarkan komponen yang dinilai, KemenpanRB merekomendasikan agar lebih meningkatkan komponen Perencanaan Kinerja karena memiliki bobot penilaian yang lebih besar (30%) dibandingkan dari lima komponen yang dinilai, dan juga memperhatikan komponen Evaluasi Internal dan Capaian Kinerja.

Berikut ini nilai SAKIP Padang Pariaman Tahun 2018 dan 2019 dengan lima komponen yang dinilai:

Tahun 2018:
a. Perencanaan Kinerja (bobot 30) 21,53
b. Pengukuran Kinerja (bobot 25) 16,46
c. Pelaporan Kinerja (bobot 15) 10,90
d. Evaluasi Kinerja (bobot 10) 5,89
e. Capaian Kinerja (bobot 20) 11,01
Nilai Hasil Evaluasi: 65,80 (Predikat B)

Tahun 2019:
a. Perencanaan Kinerja (bobot 30) 21,61
b. Pengukuran Kinerja (bobot 25) 17,36
c. Pelaporan Kinerja (bobot 15) 11,49
d. Evaluasi Kinerja (bobot 10) 5,8
e. Capaian Kinerja (bobot 20) 10,75
Nilai Hasil Evaluasi: 67,01 (Predikat B).

Berdasarkan hasil evaluasi di atas, untuk peningkatan, KemenpanRB merekomendasikan sebagai berikut:

1. Meningkatkan pemahaman SAKIP terutama pada lini pimpinan OPD agar tercipta kesamaan persepsi mengenai akuntabilitas kinerja dan menekankan pentingnya keterlibatan dalam pencapaian kinerja secara lebih komprehensif sehingga kinerja yang dihasilkan dapat dinikmati oleh masyarakat;

2. Memastikan kinerja dan indikator kinerja yang ada pada dokumen perencanaan, seperti: Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), dan PK telah berorientasi kepada hasil ( outcome ), serta selaras dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan melengkapinya dengan target-target kinerja terukur, baik jangka menengah maupun tahunan;

3. Menyempurnakan proses penjenjangan ( cascading ) kinerja agar lebih menggambarkan proses bisnis terwujudnya kinerja utama yang akan dicapai.

4. Memastikan tersedianya ukuran kinerja pada setiap jenjang jabatan sampai kepada individu secara spesifik, relevan dan terukur, serta memastikan seluruh PK dan SKP yang disusun menggambarkan kinerja yang berorientasi hasil.

5. Membangun sistem informasi manajemen kinerja yang terintegrasi sehingga dapat digunakan untuk monitoring dan evaluasi kinerja dan sebagai sarana pengumpulan data untuk pelaporan kinerja organisasi program yang berkualitas;

6. Meningkatkan kualitas evaluasi implementasi Sistem AKIP kepada perangkat daerah melalui peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM yang mengelola SAKIP sehingga dapat mendorong perbaikan implementasi SAKIP secara signifikan.

Tulisan selanjutnya akan dibahas nilai SAKIP tahun 2020 dan prediksi nilai SAKIP 2021.

Posting Komentar

0 Komentar

Instructions

Berlangganan Melalui E-mail

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan artikel terbaru saya:

Web Analytics

Lokasi Pengunjung Hari Ini