Proses Penyusunan Dokumen LAKIP (Bagian 1)


Pada tulisan kedua ini saya coba menjelaskan prosedur penyusunan dokumen LAKIP sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Bupati Padang Pariaman (Perbup) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Berdasarkan informasi yang saya peroleh, dokumen LAKIP sebagian besar disusun oleh Kasubag Perencanaan masing-masing perangkat daerah (untuk tahun 2022 belum diketahui). Berdasarkan pengakuan Kasubag Perencanaan pada tiga kali rapat persiapan penyusunan dokumen LAKIP (2020 s/d 2022), penyusunan dokumen LAKIP itu tidak sulit karena file atau format dokumen sudah ada tinggal memperbaiki data sesuai tahun pelaporan. "Yang sulit itu adalah ketersediaan data yang akan dimasukkan ke dalam dokumen. Dan data itu berasal dari pemilik kegiatan, dalam hal ini pejabat eselon 3," keluh seorang Kasubag Perencanaan. Keluhan tersebut selalu diulangnya sampai tiga kali pertemuan dalam tahun berbeda.

Dalam tiga kali pertemuan tersebut saya mencoba menawarkan saran agar menyampaikan keluhan tersebut kepada Sekretaris masing-masing karena menurut Perbup 10/2017, Ketua Tim/Pelaksana Penyusunan Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah adalah Sekretaris. Dengan "power" nya, Sekretaris bisa meminta data kepada Kepala Bidang (Kabid) atau menggunakan power Kepala Dinas (Kadis). Namun, tetap saja keluhan tersebut muncul dan selalu menjadi kendala percepatan penyusunan dokumen LAKIP Pemda.

Saat pertemuan kedua saya menyarankan agar dicarikan metode/konsep agar data yang ada bisa di-record (disimpan) setiap saat setelah kegiatan dilaksanakan. Alhamdulillah saran ini sepertinya terlaksana, tapi hanya pada satu perangkat daerah yaitu BKPSDM. Saya tidak tahu metode apa yang digunakan oleh Kasubag Perencanaan BKPSDM tetapi terbukti setiap diminta dokumen untuk diperiksa, BKPSDM selalu paling awal. Bahkan untuk pemeriksaan LKPD 2021 yang akan dimulai Januari 2022, LKPD BKPSDM sudah sampai di akhir Desember 2021, padahal surat permintaan belum dibuat.

Pada pertemuan ketiga, keluhan data terlambat masih menjadi keluhan utama, ditambah dengan keluhan bahwa data belum keluar dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data BPS adalah data resmi yang diakui di Indonesia, sementara data yang dibutuhkan baru akan dirilis pada awal Maret.

Kembali saya memberi saran agar menggunakan data yang dikumpulkan oleh perangkat daerah masing-masing atau terkait dengan menyebutkan sumbernya. Saran saya dibantah: Data itu tidak bisa dipakai karena tidak resmi! Saya coba menjelaskan bahwa data yang dirilis BPS menjadi buku "Padang Pariaman Dalam Angka" itu berasal dari seluruh instansi pemerintahan termasuk Pemkab Padang Pariaman kecuali data yang sifatnya sensus. Untuk data penduduk, sebenarnya lebih valid dan akurat data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), bahkan ada data penduduk per tahun. Sementara BPS punya data penduduk sekali 10 tahun melalui Sensus Penduduk, apakah kita harus menunggu 10 tahun baru bisa menyusun dokumen LAKIP 2021? Jadi, tidak bisa dijadikan alasan data itu harus menunggu dari BPS.

Ini baru membahas proses pengumpulan data. Selanjutnya akan dibahas proses penyusunan dokumen LAKIP. *

Posting Komentar

0 Komentar

Instructions

Berlangganan Melalui E-mail

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan artikel terbaru saya:

Web Analytics

Lokasi Pengunjung Hari Ini