Cara Memilih pada Pemilu Kepala Daerah 30 Juni 2010


Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tingkat Propinsi Sumatera Barat dan beberapa Kabupaten/Kota di Propinsi Sumatera Barat sebentar lagi akan digelar. Tepatnya tanggal 30 Juni 2010 secara serentak akan dipilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Periode 2010-2015, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Periode 2010-2015.

Pemilukada ini adalah proses yang harus dan wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota di Sumbar sebagai proses keberlangsungan jalannya pemerintahan di masing-masing daerah. Lalu, bagaimana dengan masyarakat sebagai pemilih dalam Pemilukada? Apakah juga wajib dan harus ikut dalam penyelenggaraan Pemilukada sebagai pemberi suara pada kertas suara?

Jawabannya adalah wajib/harus dan bisa juga tidak.

Loh, kok bisa?

Benar!

Mengikuti Pemilukada itu adalah pilihan, bisa ikut memilih atau tidak memilih. Tidak ada satupun orang atau badan/lembaga yang bisa memaksa masyarakat untuk ikut dalam Pemilukada. Apabila daftar Calon Kepala Daerah (Cakada) yang bertarung memang tidak ada yang berkenan di hati kenapa harus dipaksakan untuk memilih.

Kalau sudah ada pilihan Cakada yang hendak dipilih, harus bagaimana?

Jawaban sederhana adalah mencoblos tanda gambar pilihan tersebut pada hari pencoblosan.

Setelah itu?

Nah, inilah pertanyaan yang seharusnya dikemukakan terlebih dahulu sebelum memutuskan mencoblos salah satu gambar Cakada: “Dengan mencoblos salah satu gambar Cakada, apa manfaat atau keuntugan yang didapat pribadi/kampung/korong/nagari/ daerah?”. Kalau hanya ikut meramaikan Pemilukada dengan berbondong-bondong mendatangi kampanye dan bilik suara kemudian yang didapat adalah kelelahan, waktu habis, sholat tinggal, dll, apakah tidak mubazir?

“Ada Cakada yang ngasi duit Rp. 50.000,-, pak!” kata salah seorang pemilih dalam Pilpres kemaren.

Hanya sekedar uang Rp. 50.000,- kita rela kehilangan moment penting mendapatkan keuntungan yang lebih dari sekedar uang Rp. 50.000,- tidak hanya untuk kita pribadi tetapi juga bisa untuk kampung/korong atau bahkan nagari selama 5 (lima) tahun berturut-turut!

Kok bisa?

Tentu saja bisa, karena saat ini, Cakada-lah yang membutuhkan masyarakat bukan masyarakat yang membutuhkan Cakada! Cakada butuh suara supaya mereka terpilih dan menjadi Kepala Daerah (Kada) dan mendapatkan keuntungan dan kekuasaan selama 5 (lima) tahun berturut-turut. Sementara masyarakat, butuh apa? Butuh pembangunan dan kesejahteraan, tapi dengan cara apa? Apakah dengan mencoblos salah satu Cakada harapan tersebut terpenuhi? Apakah Cakada tahu kita telah mencoblos mereka? Jelas tidak !

Setelah Cakada menjadi Kepala Daerah (Kada), mereka kemungkinan besar lupa dengan pemilihnya. Coba berkaca dengan Pilkada 2004, Pemilu Legislatif 2009 dan Pilpres 2009. Apakah masyarakat yang telah memilih mendapatkan harapan tersebut?

Lalu bagaimana mendapatkan manfaat atau keuntungan dari penyelenggaraan Pemilukada kali ini? Caranya mudah tapi juga sulit, namun jika terwujud bisa mendatangkan manfaat bagi satu kampung/korong selama 5 (lima) tahun berturut-turut. Mau tau caranya? Silakan baca langkah-langkah berikut di bawah ini:

Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari penyelenggaraan Pemilukada 30 Juni 2010 tingkat Propinsi/Kabupaten/Kota di Sumatera Barat:
1. Harus ada seorang pelopor yang mau bersusah payah tanpa dibayar untuk mensosialisasikan/memberitahu seluruh masyarakat korong atau bahkan nagari yang terdaftar sebagai pemilih.
2. Apa yang akan disosialisasikan? Yaitu: Mengajak seluruh masyarakat untuk menyepakati memilih salah satu Cakada yang paling mayoritas dipilih oleh masyarakat melalui musyawarah.
3. Setelah menetapkan salah satu Cakada sebagai pilihan korong atau nagari tersebut, atas nama masyarakat diundanglah si Cakada tersebut pada suatu acara pertemuan.
4. Dalam acara tersebut disampaikanlah kebulatan tekad bahwa seluruh pemilih yang ada di korong atau nagari tersebut untuk memilih si Cakada dengan satu syarat: Bersedia menandatangani Kontrak Politik yang telah disiapkan masyarakat.
5. Isi dari Kontrak Politik tersebut adalah:
a. Apabila Cakada terpilih menjadi Kepala Daerah (Kada) maka pada tahun pertama Cakada memprioritaskan pembangunan jalan korong/nagari u.*)
b. Apabila Cakada terpilih menjadi Kepala Daerah (Kada) maka pada tahun kedua Cakada memprioritaskan pembangunan irigasi.*)
c. Apabila Cakada terpilih menjadi Kepala Daerah (Kada) maka pada tahun ketiga Cakada memprioritaskan pembangunan ..................................**)
d. Apabila Cakada terpilih menjadi Kepala Daerah (Kada) maka pada tahun keempat Cakada memprioritaskan pembangunan ...................................**)
e. Apabila Cakada terpilih menjadi Kepala Daerah (Kada) maka pada tahun kelima Cakada memprioritaskan pembangunan ...................................**)
f. Jika masing-masing pihak mengingkari janjinya maka bersedia dituntut di muka pengadilan.
6. Kontrak Politik dibubuhi materai Rp. 6.000 dan ditandatangani oleh:
a. Pemuka masyarakat (Wali Korong/Wali Nagari/Ketua KAN/Ketua Bamus/Orang Tua yang disegani)
b. Cakada
c. Dengan saksi Camat/Pihak luar/LSM/Wartawan/Dll
7. Kontrak Politik dibuat 2 (dua) rangkap, dengan masing-masing dibubuhi materai. Kontrak Politik yang pertama materainya dibubuhi pada bagian masyarakat kemudian disimpan oleh Cakada. Kontrak Politik yang kedua materainya dibubuhi pada bagian Cakada dan disimpan oleh masyarakat.
*) Contoh
*)) Bisa diisi sesuai kesapakatan masyarakat.

Posting Komentar

1 Komentar

  1. pesta rakyat keuntungan utk rakyat bukan sehari saja tapi satu periode hasil pemilu.... semoga

    BalasHapus

Instructions

Berlangganan Melalui E-mail

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan artikel terbaru saya:

Web Analytics

Lokasi Pengunjung Hari Ini