Proses Penyusunan Dokumen LAKIP (Bagian 4)


Menurut Peraturan Bupati Padang Pariaman (Perbup) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman disebutkan bahwa ruang lingkup penyusunan LAKIP adalah:
a. Perencanaan Kinerja,
b. Pengukuran Kinerja,
c. Pelaporan Kinerja, dan 
d. Evaluasi dan Pemanfaatan Informasi Kinerja.

Ruang lingkup Perencanaan Kinerja terdiri dari penyusunan:
a. Renstra OPD;
b. Indikator Kinerja;
c. RKT OPD; dan
d. PK OPD.

Selanjutnya dilakukan Pengukuran Kinerja. Setiap akhir tahun anggaran, Pemerintah Daerah dan OPD melakukan pengukuran pencapaian target kinerja  yang ditetapkan dalam dokumen Penetapan Kinerja (PK) Pemerintah Daerah dan dokumen PK-OPD. Setelah itu Pelaporan Kinerja dan terakhir Evaluasi.

Pada tahapan Perencanaan Kinerja dan Pengukuran Kinerja, perangkat daerah yang sangat berperan adalah Bapelitbangda. Pada tahap Pelaporan Kinerja adalah Bagian Organisasi dan terakhir direviu dan dievaluasi oleh Inspektorat.

Jika tahapan ini berjalan dengan baik dibarengi dengan berjalannya fungsi masing-masing perangkat daerah yang bertanggung jawab maka penyusunan dan pelaporan LAKIP berjalan lancar sesuai waktu yang ditetapkan oleh regulasi.

Posting Komentar

0 Komentar

Instructions

Berlangganan Melalui E-mail

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan artikel terbaru saya:

Web Analytics

Lokasi Pengunjung Hari Ini