MENGGAPAI PK APIP LEVEL III DALAM KONDISI KETERBATASAN


Oleh: Andri Satria Masri, S.E., M.E. *)

Dua (2) minggu yang lalu, Inspektur dan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman memposting formulir Survei Mitra Kerja Inspektorat pada semua group WA yang ada. Alhamdulillah, target 100 responden tercapai dalam waktu yang tidak terlalu lama. Bantuan dan kesediaan bapak ibu ASN Pemkab Padang Pariaman mengisi formulir survei sangat membantu Inspektorat Padang Pariaman dalam kegiatan Penilaian Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (PK APIP) Level 3 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar.

Sebenarnya Penilaian PK APIP oleh BPKP dilakukan setiap tahun sekali. Namun, disebabkan pandemi dan kondisi keuangan PK APIP baru bisa dilakukan dua (2) tahun sekali di Inspektorat Padang Pariaman. Tahun ini Inspektorat melaksanakan PK APIP yang sudah terlambat satu tahun dari semestinya. Terakhir, Inspektorat Padang Pariaman PK APIP tahun 2018 dan belum sanggup mencapai Level 3, hanya Level 3 dengan catatan.

Seperti lembaga dan profesi lainnya, Inspektorat juga harus melakukan sertifikasi kemampuan dalam menjalankan tugas sebagai APIP. Seperti perangkat daerah lainnya yang mengikuti kegiatan penilaian, Inspektorat Padang Pariaman harus menyediakan waktu, tenaga dan biaya dalam mengikuti PK APIP Level 3.

Penilaian PK APIP merupakan amanat Presiden Jokowi kepada BPKP pada Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan (Rakorwas) Intern Pemerintah tanggal 13 Mei 2015. Presiden menetapkan target PK APIP Level 3 (dari skor Level 1-5) di seluruh Indonesia sebesar 85% dalam jangka waktu lima (5) tahun.

Amanat Presiden ini tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019. Kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala BPKP RI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Grand Design PK APIP 2015-2019.

Pada tahun 2015, tingkat kapabilitas APIP sebagian besar (85,23%) masih berada di Level 1. Pada Level 1 terkandung risiko bahwa APIP tidak dapat secara optimal memberikan nilai tambah dari kontribusinya di bidang pengawasan intern bagi keberhasilan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.

Mewujudkan kapabilitas APIP sampai pada Level 3 selaras dengan Visi Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025 (Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010) yang menghendaki terwujudnya pemerintahan berkelas dunia dimana perubahan pada area pengawasan bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN menuju clean government.

Pada RPJMN 2020-2024 amanat ini tidak muncul lagi, namun dalam Rencana Strategis (Renstra) BPKP Tahun 2020-2024 PK APIP tetap menjadi program kerja utama sebab dalam catatan BPKP, porsentase PK APIP Level 3 hanya tercapai 64,97% dari target 85,23% di akhir tahun 2019.

Kapabilitas APIP merupakan cerminan kemampuan APIP dalam melaksanakan tugas pengawasan secara efektif dan efisien. Pembinaan APIP dilakukan terhadap seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Sebagai upaya pembinaan APIP, BPKP mengembangkan model kapabilitas APIP yang mengacu kepada Internal Audit Capability Model (IA-CM) yang dikembangkan oleh The Institute of Internal Auditor (IIA). Kapabilitas APIP dikelompokkan ke dalam lima tingkatan (level) yaitu Initial (level 1), Infrastructure (level 2), Integrated (level 3), Managed (level 4), dan Optimizing (level 5), dimana semakin tinggi suatu level semakin baik kapabilitasnya.

Setiap Level PK APIP terdiri dari enam (6) elemen, yaitu Peran dan Layanan Pengawasan Intern, Pengelolaan SDM, Praktik Profesional, Manajemen dan Akuntabilitas Kinerja, Hubungan dan Budaya Organisasi, dan Struktur Tata Kelola.

Masing-masing elemen membutuhkan 25 sampai 40 dokumen pendukung, antara lain Surat Keputusan Kepala Daerah atau Inspektur tentang Pedoman Pekerjaan, SOP, dll. Juga dilihat sejauh mana mutu APIP apakah cukup mengikuti diklat yang telah ditentukan baik diklat pembentukan maupun diklat penjenjangan seperti Diklat Audit Kinerja, Audit Ketaatan, Audit Investigasi, dll. Selain itu juga jumlah APIP apakah sudah memadai dengan beban kerja yang ada. Porsentase Auditor/P2UPD Madya, Muda dan Pertama apakah sudah proporsional sesuai kebutuhan atau tidak. Besaran anggaran opersional juga menjadi instrumen yang turut dinilai.

Konseweksi dari PK APIP berdasarkan level ini antara lain adalah mutu pekerjaan yang dihasilkan APIP Padang Pariaman. Apabila APIP Padang Pariaman secara personal dan Inspektorat secara lembaga masih berada di level 2 maka mutu pekerjaan yang dihasilkan APIP Padang Pariaman masih sebatas Level 2. Tingkat keyakinan/kepercayaan BPKP, BPK dan pihak eksternal lainnya terhadap pekerjaan Inspektorat Padang Pariaman dinilai masih rendah.

Disamping disibukkan dengan penugasan rutin yang datang silih berganti, dengan kondisi anggaran terbatas, ketersediaan SDM yang tidak proporsional antara madya, muda dan pertama, Inspektorat Padang Pariaman juga dituntut bisa menggapai PK APIP Level 3.

Tanpa bantuan bapak ibu ASN Pemkab Padang Pariaman, mustahil hal itu bisa tercapai.

*) Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman

Posting Komentar

0 Komentar

Instructions

Berlangganan Melalui E-mail

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan artikel terbaru saya:

Web Analytics

Lokasi Pengunjung Hari Ini