MEMAHAMI PMPRB BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PAN & RB NOMOR 26 TAHUN 2020

Oleh: Andri Satria Masri

1. Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) adalah model penilaian mandiri yang berbasis prinsip Total Quality Management dan digunakan sebagai metode untuk melakukan penilaian serta analisis yang menyeluruh terhadap kinerja instansi pemerintah.

2. PMPRB di badan/dinas/kantor dilaksanakan oleh tim yang dikoordinasikan oleh sekretaris badan, sekretaris dinas, sekretaris kantor perangkat daerah yang disebut dengan Asesor Unit.

3. PMPRB di badan/dinas/kantor dilakukan dengan menjawab pertanyaan yang ada dalam Lembaran Kerja Evaluasi (LKE) PMPRB dan dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung seperti Perda, Perbup, SK Bupati, SK Kepala Perangkat Derah, SOP, SPM, SPT, Surat Undangan, Daftar Hadir, Notulen Rapat, Foto Bukti Kegiatan, dll.

4. LKE dalam bentuk hard copy diserahkan ke TPI beserta dokumen-dokumen tersebut disimpan dalam Google Drive yang disiapkan oleh Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Kabupaten dengan alamat: bit.ly/pmprb_2021.

5. Hasil PMPRB di badan/dinas/kantor direviu oleh Inspektur Kabupaten melalui Tim Penilai Internal (TPI) yang terdiri dari dua (2) Kelompok Kerja: Pokja Elemen dan Pokja Pelaporan.

6. Inspektur Kabupaten setelah selesai melakukan reviu, melakukan kompilasi PMPRB di badan/dinas/kantor secara manual.

7. Hasil PMPRB yang sudah direviu secara manual selanjutnya dilakukan pengisian LKE secara online di aplikasi http://pmprb.menpan.go.id oleh Asesor Unit.

8. Jadwal pengisian LKE dan dokumen PMPRB oleh Asesor Unit ke aplikasi secara online dimulai tanggal 21 Juni s.d 2 Juli 2021.

9. Tujuan dilakukan evaluasi reformasi birokrasi, adalah untuk:
a. Memperoleh informasi tentang pelaksanaan dan pencapaian reformasi birokrasi di lingkungan badan/dinas/kantor.
b. Memonitor rencana aksi tindak lanjut hasil penilaian mandiri di lingkungan internal badan/dinas/kantor periode sebelumnya; 
c. Memberikan saran perbaikan untuk meningkatkan pencapaian reformasi birokrasi badan/dinas/kantor; 
d. Menyusun profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi yang akan disusun oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

10. Reformasi Birokrasi yang akan dinilai adalah Delapan (8) Area Perubahan, yaitu:

1. Manajemen Perubahan
Mengubah sistem, pola pikir dan budaya kerja menjadi lebih baik yang sesuai dengan tujuan dan sasaran RB.

2. Penataan dan Penguatan Organisasi
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi secara proporsional sesuai dengan kebutuhan, sehingga organisasi menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing).

3. Penataan Peraturan Perundang-Undangan
Meningkatkan efektivitas pengelolaan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan/diterbitkan.

4. Penataan Sumber Daya Manusia
Meningkatkan profesionalisme SDM aparatur yang didukung oleh sistem rekrutmen dan promosi aparatur berbasis kompetensi, transparan serta memperoleh gaji dan bentuk jaminan kesejahteraan yang sepadan.

5. Penataan Tata Laksana
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja.

6. Penguatan Pengawasan
Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN seperti tertulis pada undang-undang nomor 28 tahun 1999.

7. Penguatan Akuntabilitas Kinerja
Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kinerja birokrasi.

8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Memberikan pelayanan yang lebih cepat, lebih murah, lebih mudah, dan lebih berkualitas.

11. Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman baru mengikuti PMPRB ini dua (2) tahun yaitu 2019 dan 2020 dengan mengikutkan sepuluh (10) Perangkat Daerah yaitu: Disdukcapil, DPMPTP, Dinkes, Diskominfo, DistanKP, BPKD, Inspektorat, Dinsos, DLHKPP, dan BKPSDM.

12. Tahun 2021 ini, ditambah lima (5) Perangkat Daerah lagi, yaitu: Dinas Kearsipan dan Kepustakaan, Dinas Perikanan, DPPKB, Bapelitbangda dan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga.

13. Tahun 2019, nilai PMPRB Pemkab Padang Pariaman adalah CC atau 53,32. Tahun 2020 masih CC tapi nilainya meningkat menjadi 54,32.

14. Target nilai PMPRB Pemkab Padang Pariaman tahun 2021 adalah BB.

Posting Komentar

0 Komentar

Instructions

Berlangganan Melalui E-mail

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan artikel terbaru saya:

Web Analytics

Lokasi Pengunjung Hari Ini