Ikan Larangan Di Padang Pariaman

Ikan Larangan di Aua Malintang, Kab. padang Pariaman (Sumber Foto: Situs suarakomunitas.net)
Hampir semua sungai, batang aia atau perairan publik di darat di Kabupaten Padang Pariaman merupakan daerah ikan larangan/ikan unduhan/ikan baniek.

Ikan larangan adalah kawasan perairan darat yang diniatkan oleh pemuka masyarakat/pemuka agama/pemuka adat melalui sebuah prosesi acara. Dalam niatnya mereka mengatakan bahwa ikan-ikan yang ada di dalam air tersebut terlarang untuk ditangkap/dipancing sampai batas waktu niat tersebut dibuka melalui sebuah prosesi acara pula. Pada saat dibuka tersebut masyarakat dipersilahkan menangkap/memancing ikan sepuasnya. Ada beberapa daerah yang mewajibkan membayar sedeqah untuk kepentingan masjid atau nagari.

Di satu sisi, adat/tradisi ini sangat bermanfaat menjaga populasi ikan di dalam sungai. Selama beberapa waktu (terkadang 1 atau 2 tahun) ikan-ikan di dalam sungai dibiarkan berkembang biak dan tumbuh besar. Di sisi lain, tradisi ini juga ikut menjaga ekosistem sungai agar tidak rusak tercemar aktivitas berlebihan dari masyarakat dalam mengeksploitasi sungai dan sumber dayanya.

Namun, ada satu sisi lagi yang secara tidak langsung yang memberi manfaat positif dari adat ikan larangan tersebut yaitu: Mendidik masyarakat supaya tidak suka bersantai-santai menghabiskan waktu produktif dengan memancing ikan setiap hari.

Posting Komentar

0 Komentar

Instructions

Berlangganan Melalui E-mail

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan artikel terbaru saya:

Web Analytics

Lokasi Pengunjung Hari Ini