Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Periode 2010-2015


Bertepatan pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2010 mendatang, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Propinsi Sumatera Barat yang baru saja memenangkan putaran kedua Pemilukada akan dilantik oleh Gubernur Sumatera Barat melalui Rapat Paripurna Istimewa DPRD.

Pelantikan yang direncanakan bertempat di Gedung Pemerintah Daerah (Hall Saiyo Sakato), sedang dipersiapkan oleh panitia yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman, H. Yuen Karnova, SE.

Sementara itu, di kalangan PNS sudah mulai terlihat kasak kusuk membicarakan apa langkah-langkah awal kepala daerah sekaitan dengan susunan kabinet (SOTK). Ada yang terlihat sumringah dan bahagia, kemana-mana selalu mengumbar senyum sementara yang lainnya bermuram durja, wajahnya keruh tak bercahaya. Namun, ada juga sekelompok PNS yang tenang-tenang saja tanpa ada kekhawatiran sedikit pun terlihat di wajahnya. Ketika ditanyakan kepada kelompok terakhir ini kenapa sikap mereka biasa biasa saja? Kenapa tidak ikut kasak kusuk atau setidaknya ribut membicarakan kemungkinan-kemungkinan terjadi pada nasib mereka selanjutnya. Mereka menjawab: “Selama Pemilukada kita netral dan tidak menunjukkan sikap pemihakan, sudah barang tentu kita tidak termasuk orang yang akan “dihabisi” sama Bupati baru”.

“Dihabisi, dihabisi bagaimana?” tanya saya.

“Kenapa bingung dan heran?”, tanya mereka kembali.

“Memangnya apa kesalahan seseorang sehingga harus dihabisi?”, tanya saya tidak habis pikir.

“Sederhana kok, karena mereka berani mengambil sikap berseberangan dengan memihak lawan Bupati yang menang sekarang. Sementara kita, bukannya takut atau tidak berani, tidak mau ikut-ikutan berpolitik praktis mendukung salah satu calon karena kita PNS. PNS itu dilarang oleh aturan UU untuk berpolitik praktis,” terang mereka panjang lebar.

“Lalu, kenapa mereka itu berani melanggar aturan UU?” tanya saya lagi.

“Karena mereka gila sama jabatan dan takut kehilangan jabatan,” tandas mereka.

“Satu hal lagi, jika mereka tidak ikut memihak salah satu calon apalagi yang incumbent, maka kemungkinan besar untuk tidak dimasukkan dalam jajaran kabinet yang baru pasti besar peluangnya,” tukuk yang lain.

“Oooo…. begitu….yaaa???,” akhirnya saya mulai memahaminya.

Ternyata, aturan PNS harus netral hanya tinggal di kertas. Jabatan dan kekuasaan lebih dari segalanya.

Calon Bupati atau Wakil Bupati tidak bisa disalahkan dalam hal ini karena mereka hanya mengajak dan menawarkan untuk membantu mereka. Dan mereka lah yang tergiur dengan janji-janji jabatan dan kekuasaan.

Dari kata-kata, “dihabisi” di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa di birokrasi pemerintah pada level eselon atas (2 dan 3) sudah menjadi kelaziman melakukan aksi balas dendam (habis menghabisi) oleh karena beberapa hal:
1. Tidak ikut membantu atau masuk sebagai tim sukses
2. Masuk dalam daftar sebagai pendukung Bupati yang lama
3. Tidak menyumbang
4. Tidak kompeten
5. Dan lain sebagainya.

Posting Komentar

0 Komentar

Instructions

Berlangganan Melalui E-mail

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan artikel terbaru saya:

Web Analytics

Lokasi Pengunjung Hari Ini