Otonomi Daerah dan Kerjasama Daerah Perbatasan:

Padang Pariaman – Agam – Tanah Datar – Solok –
Padang – Pariaman – Mentawai


Oleh: Andri Satria Masri

PENDAHULUAN
Sejak diberlakukannya UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, daerah-daerah menaruh harapan yang sangat besar agar daerah-daerah bisa lebih berdaya dan mandiri demi kemakmuran masyarakatnya.
Adalah wajar jika era ini sangat dinanti-nanti, sebab dengan penerapan otonomi daerah, dengan titik berat pada kabupaten dan kota, peran serta fungsi pemerintah daerah baik di bidang administrasi publik maupun keuangan, meningkat sangat pesat.

Sebenarnya keinginan melaksanakan otonomi daerah itu dilandasi oleh Pasal 18 UUD 1945 yang antara lain mengamanatkan, daerah di Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

SEJARAH PANJANG OTONOMI DAERAH
Berdasarkan sejarah, ketentuan otonomi di Indonesia kira-kira dimulai pada tahun 1903. Saat itu Pemerintah Kolonial Belanda mengeluarkan Desentralisatie wet yang merupakan dasar hukum pertama berkaitan dengan desentralisasi di Indonesia . Menurut Dadang Solihin, Undang-undang Desentralisasi tahun 1903 itu masih sangat sempit, yaitu bukannya membentuk pemerintahan-pemerintahan daerah yang otonom, melainkan hanya pembentukan dewan-dewan daerah yang harus bertanggung jawab atas pengelolaan dan penggunaan uang yang telah diberikan oleh Pemerintah Pusat . Kemudian pada tahun 1905 lahirlah Decentralisatie Besluit (keputusan) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda, sebagai pelaksanaan Decentralisatie wet 1903.

Lebih jauh Sudarsono memaparkan, segera setelah kemerdekaan, Pemerintah RI mengeluarkan UU No. 1/1945 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasar UU ini Kepala daerah menjalankan dua fungsi yaitu sebagai Kepala Daerah Otonom dan sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Karena itu kendatipun kehendak desentralisasi cukup nyata, pelaksanaan dekonsentrasi sangat dominan. Dalam perkembangannya, UU No.1/1945 diganti dengan UU No. 22/1948 yang lebih menekankan praktek demokrasi parlementer sesuai dengan sistem pemerintahan saat itu. Secara keseluruhan bahwa berdasarkan UU No. 22/1948, kontrol pemerintah pusat kepada daerah masih sangat kuat.

Selanjutnya UU No. 22/1948 direvisi lagi dengan UU No. 1/1957. Pelaksanaan UU No. 1/1957 tidak berjalan lancar, bahkan mendapat tantangan kuat dari berbagai pihak termasuk Angkatan Darat. Itulah sebabnya maka pada tahun 1959, Presiden RI mengeluarkan Penetapan Presiden No. 6/1959 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Penpres 6/1959 ini penekanan desentralisasi beralih kepada kontrol pemerintahan pusat yang kuat terhadap pemerintahan daerah.

Pendulum bergeser lagi secara significant dengan dikeluarkan UU 5/1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Dengan UU ini kontrol Pusat sangat kuat. Daerah tidak lebih dari perpanjangan tangan untuk mensukseskan program-program pemerintah pusat. Tapi, sayangnya, penerapan UU ini, baik pada masa Orde Lama maupun Orde Baru, sangat lambat. Aturan pelaksanaannya malah baru terbit pada tahun 1992, yakni PP 45/1992 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah dengan titik berat di kabupaten. Lalu PP 8/1995 tentang Penyerahan sebagian urusan Pemerintah kepada 26 Daerah Tingkat (Dati) II Percontohan.

Harus diakui bahwa sistim ini telah menciptakan stabilitas di berbagai daerah termasuk situasi yang kondusif bagi investor asing. Tetapi juga disinyalir bahwa stabilitas yang terjaga selama 30 tahun telah menciptakan ketergantungan daerah kepada pusat dalam hampir seluruh segi otonomi daerah seperti kewenangan, keuangan, kelembagaan, personil, perwakilan dan tentu saja pelayanan. Dapat diduga juga bahwa rendahnya kreatifitas dan prakarsa daerah juga disumbang oleh sistim seperti ini.

Sudarsono menyimpulkan, bahwa ekses paling besar yang secara akumulatif terjadi selama 30 tahun adalah sentralisasi di hampir semua kehidupan pemerintahan. Bangsa Indonesia menghadapi problem konkrit bidang keadilan dan kesenjangan baik antara pusat dan daerah (vertical imbalance) maupun antar daerah (horizontal imbalance).

Bersamaan dengan krisis multi dimensi yang dihadapi bangsa Indonesia, termasuk krisis perekonomian, pelaksanaan pemerintahan yang sentralistik ini telah melahirkan gelombang protes besar-besaran sepanjang tahun 1997-1998. Akhirnya dikeluarkanlah UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Bersama dengan itu tekanan yang semakin kuat terhadap pusat untuk penyelesaian masalah Aceh dan Papua dikeluarkanlah berturut-turut pada tahun 2001 UU 18/2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Nangroe Aceh Darussalam dan UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Setelah diberlakukannya UU 22/1999 selama 5 tahun, kemudian diganti dengan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah terjadi perubahan paradigma dalam pemerintahan daerah, yang semula lebih berorientasi sentralistik menjadi desentralistik dan menjalankan otonomi seluas-luasnya. Salah satu aspek penting kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi adalah peningkatan pelayanan umum dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya saing daerah. Berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemerintahan di banyak negara, salah satu faktor penting yang mempengaruhi keberhasilan otonomi daerah adalah kapasitas atau kemampuan daerah dalam berbagai bidang yang relevan. Dengan demikian, dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan daya saing daerah diperlukan kemampuan atau kapasitas Pemerintah Daerah yang memadai.

KONSEP DASAR KOORDINASI DAN KERJA SAMA DAERAH
Suparmono dalam slide kuliahnya menjelaskan pengertian kerja sama daerah sebagai kesepakatan antara Gubernur dengan Gubernur atau Gubernur dengan Bupati/Walikota atau antara Bupati/Walikota dengan Bupati/Walikota yang lain dan atau Gubernur, Bupati/Walikota dengan pihak ketiga secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban.

Menurut Suparmono, kerja sama daerah yang ideal dilakukan dengan berdasarkan prinsip:
a. efisiensi;
b. efektivitas;
c. sinergi;
d. saling menguntungkan;
e. kesepakatan bersama;
f. itikad baik;
g. mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah NKRI;
h. persamaan kedudukan;
i. transparansi;
j. keadilan; dan
k. kepastian hukum.

Lebih lanjut Suparmono menyebutkan, kerjasama antar daerah hampir tidak bisa dihindarkan, karena banyak urusan daerah yang tidak bisa dibatasi dalam teritori administratif masing-masing daerah, antara lain karena:
1. Sudah adanya keterkaitan antar daerah,
2. Meningkatkan efisiensi dalam ukuran-ukuran economies of scale (skala ekonomi),
3. Meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan publik,
4. Perbedaan sumber daya yang dimiliki oleh daerah-daerah,
5. Adanya daerah yang surplus fasilitas/sumber daya,
6. Adanya kemungkinan duplikasi pelayanan yang diberikan di beberapa daerah yang berdekatan.

Dasar Hukum Kerja Sama Daerah:
1. UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 195: Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerjasama dengan daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan serta Pasal 196, Pasal 197 dan Pasal 198.;
2. UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah;
3. UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN);
4. PP 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
5. PP 7/2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2004-2009;
6. Perpres 67/2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
7. Permendagri 3/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kerjasama Daerah;
8. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 120/1730/SJ tanggal 13 Juli 2005.

KERJA SAMA ANTAR WILAYAH DAN TANTANGAN GLOBAL
Dengan otonomi, pemerintah daerah mempunyai kewenangan yang lebih luas, nyata dan bertanggung jawab dalam mempersiapkan seluruh komponen daerah. Pelaksanaan otonomi daerah jelas mempertegas prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta potensi keanekaragaman daerah dan supremasi hukum.
Dengan kewenangan dan tanggung jawab yang dimiliki, pemerintah daerah perlu menggali, mengolah dan memberdayakan potensi sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) daerahnya. Kegiatan tersebut hendaknya dilakukan pada seluruh kawasan secara merata baik di perkotaan, perdesaan dan wilayah perbatasan. Agar gerak laju dan dinamika pembangunan menjadi lebih cepat dan kokoh maka diperlukan kerja sama dan koordinasi pembangunan dengan daerah perbatasan.

Kerja sama pembangunan antarwilayah tingkat kota dan kabupaten yang bertetangga diperlukan sebagai upaya merebut manfaat optimal keterbukaan perdagangan bebas regional seperti ASEAN. Keterbukaan perdagangan akan memberikan peluang yang lebih besar bagi Kabupaten Padangpariaman untuk memasarkan produknya di daerah lain. Pada saat yang sama, peluang pasar yang ada termasuk di Kabupaten Padangpariaman sendiri akan dimanfaatkan daerah lain baik di Propinsi Sumatera Barat, Sumatera maupun Malaysia, Thailand dan Singapura.

Dalam menghadapi persaingan yang terjadi, Kabupaten Padang Pariaman perlu melakukan koordinasi dan kerja sama pembangunan antarwilayah dengan daerah lain di Sumatera Barat, antara lain dengan Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Solok, Kota Padang, Kota Pariaman dan Kabupaten Kepulauan Menawai. Koordinasi dan kerja sama perlu mendapat perhatian semua daerah yang berkepentingan agar keterbukaan perdagangan regional ASEAN mampu memberikan manfaat optimal. Dengan demikian, setiap daerah akan mampu mengembangkan setiap potensi ekonomi di mana keuntungan komparatifnya memang telah ada.

KONDISI STRATEGIS KABUPATEN PADANGPARIAMAN
Secara geografis, Kabupaten Padangpariaman berbatasan dengan Kabupaten Agam di Utara, Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar di Timur, Kota Padang di sebelah Selatan, Kota Pariaman dan Kabupaten Kepulauan Mentawai di sebelah Barat. Akibat posisi geografis yang berbatasan, daerah tersebut mempunyai pengaruh besar bagi perekonomian Kabupaten Padangpariaman di samping kota dan kabupaten lainnya di Sumatera Barat maupun Sumatera pada umumnya.

Kerja sama ekonomi dan pembangunan antar daerah tersebut dalam upaya menentukan arah pembangunan daerah yang mampu merespon kebutuhan pasar sampai saat ini belum dilakukan. Pengaruh dari sentralistik tampaknya masih membekas dalam setiap sanubari pengambil kebijakan di masing-masing daerah sehingga melemahkan pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi. Tampaknya pemerintah daerah tidak berupaya kuat untuk mengembangkan pembangunan daerah, selain hanya menjalankan tugas dan kewenangan yang diberikan pemerintah pusat. Sehingga, perdagangan dan pembangunan ekonomi antar daerah tidak terkoordinasi dengan baik.

Kota Padang sebagai pusat pemerintahan Sumatera Barat dan memiliki berbagai fasilitas untuk tumbuh dan berkembang, merupakan pasar yang potensial bagi produk dari Kabupaten Padangpariaman. Apalagi jarak pusat Kota Padang dengan Kabupaten Padangpariaman paling dekat dibandingkan antara pusat Kota Padang dengan kota dan kabupaten lainnya di sekitar Kota Padang. Pabrik-pabrik yang ada di Kota Padang membutuhkan bahan baku yang tidak sedikit dan dengan harga murah. Kabupaten Padangpariaman adalah daerah tetangga yang paling dilirik karena dengan biaya transportasi yang relative lebih rendah menjadikan produk daerah ini memiliki daya saing yang lebih tinggi di Kota Padang.

Daerah perbatasan antara kedua daerah sekarang menjadi daerah yang memiliki pertumbuhan cepat. Kawasan Padang Industrial Park (PIP), tempat berlokasinya pabrik yang mendukung perekonomian Sumatera Barat di masa depan dan Bandara Internasional Minangkabau (BIM) berlokasi di daerah ini. Kabupaten Padangpariaman dan Kota Padang berpeluang untuk memacu pembangunan ekonomi dan masyarakatnya dengan mendukung kawasan ini sehingga bermanfaat optimal.

Saat ini ibukota Kabupaten Padangpariaman masih berada di Kota Pariaman, di mana sebelumnya Kota Pariaman merupakan bagian dari Kabupaten Padangpariaman. Sebagai kabupaten induk Kabupaten Padangpariaman masih ikut bertanggung jawab membantu terselengaranya pembangunan ekonomi di Kota Pariaman. Selain memiliki hubungan historis yang sangat kental dari segi sosial, budaya dan ekonomi, Kota Pariaman sangat berarti bagi Kabupaten Padangpariaman terutama di bidang perdagangan, karena sebagian besar pelaku ekonomi di pasar Kota Pariaman adalah masyarakat Kabupaten Padangpariaman sendiri.

Dalam pengadaan air bersih, Kota Pariaman sangat bergantung dengan PDAM Kabupaten Padangpariaman karena berdasarkan skala ekonomi, tidaklah efisien bagi pemerintah Kota Pariaman untuk mengadakan sendiri pelayanan air bersih bagi warganya. Untuk itu, pada tahun 2008, Pemerintah Kota Pariaman melakukan penyertaan modal di PDAM Kabupaten Padangpariaman dalam rangka meningkatkan pelayanan air bersih bagi warganya. Kerja sama ini dilakukan antara Pemkot pariaman dengan PDAM Kabupaten Padangpariaman melalui Pemkab Padangpariaman.

Kabupaten Kepulauan Mentawai, sama halnya dengan Kota Pariaman, sebelumnya adalah bagian dari Kabupaten Padangpariaman yang kemudian menjadi kabupaten tersendiri, berada di sebelah Barat Kabupaten Padangpariaman, juga memiliki hubungan historis yang cukup kuat satu sama lain. Angkutan laut sebagai angkutan dominan ke Mentawai tidak bisa dilakukan dari Kabupaten Padangpariaman, sebab pelabuhan yang melayani masyarakat untuk bepergian ke Mentawai hanya ada di Padang. Sehingga masyarakat Kabupaten Padangpariaman yang bepergian ke Mentawai harus melalui jalan darat terlebih dahulu ke Padang. Padahal, potensi untuk membangun pelabuhan laut di Kabupaten Padangpariaman cukup bagus.

Di sebelah Utara, Kabupaten Padangpariaman berbatasan dengan Kabupaten Agam. Hubungan antara kedua daerah berbatasan ini cukup kuat. Masayarakat Kabupaten Padangpariaman yang berada di perbatasan antara Kabupaten Padangpariaman dengan Kabupaten Agam cenderung untuk berjual beli ke pasar-pasar yang ada di Kabupaten Agam, seperti pasar di Tiku dan Lubuk Basung. Hal ini karena mereka lebih dekat ke daerah tersebut daripada harus ke pusat kota Kabupaten Padangpariaman.
Daerah perbatasan di sebelah Timur Kabupaten Padangpariaman yaitu Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok mempunyai pusat pemerintahan dan perekonomian cukup jauh dari Kabupaten Padangpariaman. Daerah perbatasan di antara keduanya adalah kawasan hutan yang dilindungi sebagai penyangga ekosistem.

Dalam bukunya, “Strategi dan Potensi Padangpariaman”, Muslim Kasim menuliskan bahwa kerja sama pembangunan dengan daerah perbatasan di Kabupaten Padangpariaman mempunyai tujuan umum yakni mewujudkan masyarakat Kabupaten Padangpariaman yang maju secara merata dan berdaya saing tinggi dengan taraf hidup semakin meningkat melalui pendayagunaan sumber daya yang memperhatikan saling ketergantungan dengan daerah sekawasan, sehingga mampu menghadapi persoalan global.

Secara lebih khusus, tulis Muslim, tujuan kerja sama pembangunan dengan daerah perbatasan dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Menggali dan memberdayakan sumber daya ekonomi Kabupaten Padangpariaman sehingga terwujud perekonomian yang lebih baik, terarah, dan berkesinambungan dengan mencari peluang dan potensi ekonomi di daerah perbatasan.
2. Mewujudkan masyarakat yang berdaya saing dan mempunyai keterampilan di berbagai bidang yang dibutuhkan.
3. Meningkatkan profesonalisme aparat pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan jasa kepemerintahan yang optimal, adil dan bertanggung jawab.
4. Membangun dan memberikan pelayanan pemerintahan di daerah perbatasan setara dengan kawasan lainnya di Kabupaten Padangpariaman.

Sedangkan sasaran bidang kerja sama pembangunan yang bisa dilakukan adalah:
1. Meningkatnya kerja sama ekonomi, pembangunan dan perdagangan yang kuat dengan daerah perbatasan.
2. Meningkatnya jaringan transportasi dan informasi antara daerah berhubungan.
3. Tumbuhnya produsen ekonomi lokal baru yang mampu mmenuhi kebutuhan pasar, baik lokal maupun daerah lain.
4. Terciptanya saling pengertian dan kerja sama kawasan perbatasan dalam menyikapi persoalan yang timbul.
5. Meningkatnya pemerataan pembangunan antarwilayah.

Daerah perbatasan di Kabupaten Padangpariaman umumnya belum terjangkau oleh kegiatan pembangunan dan pelayanan pemerintahan secara memadai. Selama ini telah diupayakan untuk membangun sarana dan prasarana yang menjangkau daerah perbatasan, namun hasilnya belum optimal karena keterbatasan dana pemerintah dan luasnya wilayah yang harus dijangkau. Akibatnya daerah perbatasan banyak yang tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai dan jauh tertinggal dibandingkan daerah lain. Pembangunan daerah perbatasan penting dilakukan dalam upaya pemerataan pembangunan dan meningkatkan kehidupan sosial ekonomi masyarakat sekaligus menggali ragam potensi daerah yang ada.

PENUTUP
Bekerja sama dalam melaksanakan pembangunan antar wilayah berbatasan adalah suatu keniscayaan yang tidak bisa dibantahkan. Banyak kendala dan hambatan yang dihadapi di lapangan apabila menyangkut dengan pelayanan pemerintah kepada warganya yang ada di perbatasan. Untuk itu, cara yang paling mudah dilakukan adalah melakukan kerja sama yang terlembaga dalam suatu kesapakatan yang dijembatani oleh pihak Pemerintah Propinsi.

Sebagai daerah yang dikelilingi oleh enam daerah, yaitu Kota Pariaman, Kota Padang, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Solok dan Kabupaten Kepulauan Mentawai; Kabupaten Padangpariaman harus menggagas suatu bentuk kerja sama di segala bidang kehidupan yang saling menguntungkan dengan keenam daerah kabupaten/kota tersebut terutama dalam rangka percepatan pembangunan daerah perbatasan.

Kerja sama antara Kabupaten Padangpariaman dengan Kota Pariaman dan Kota Padang bisa dilaksanakan dalam aspek: pendidikan dasar; pelayanan kesehatan (Puskesmas); penanganan sampah terpadu; penyuluhan pertanian; pengairan, penanganan daerah aliran sungai (DAS); perencanaan tata ruang dan lain-lain.

Sementara itu untuk daerah perbatasan yang ibukota dan pusat perekonomiannya berjauhan, kerja samanya berdasarkan kebutuhan dan situasional. Kegiatan yang bisa dikerjasamakan adalah: pengembangan potensi dan komoditi unggulan dari masing -masing daerah.

Khusus untuk daerah perbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar dan Solok dapat dilakukan kerja sama dalam pengawasan terpadu kelestarian hutan lindung sebagai daerah penyangga ekosistem dan daerah resapan air.

Akhirnya, dengan keleluasan menjalankan roda pemerintahan melalui otonomi daerah, setiap daerah dapat melahirkan inovasi-inovasi untuk kemajuan daerahnya masing-masing salah satunya peningkatan pembangunan daerah perbatasan melalui kerja sama daerah perbatasan.


DAFTAR REFERENSI:

  1. Dadang Solihin, Sejarah Pemerintahan Daerah di Indonesia, slide bahan kuliah yang disampaikan pada tanggal 8 Agustus 2006 di Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara dan dimuat dalam situs http://www.docstoc.com/docs/1825482/Sistem-Pemerintahan-Daerah.
  2. Muslim Kasim, Strategi dan Potensi Padangpariaman, dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat di Era Globalisasi, Indomedia, Jakarta, 2004.
  3. Sudarsono Hardjosoekarto, Hubungan Pusat Dan Daerah Dalam Kerangka Kebijakan Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Makalah yang dimuat dalam situs http://jurnalskripsitesis.wordpress.com/2008/03/22/hubungan-pusat-dan-daerah-dalam-kerangka-kebijakan-desentralisasi-dan-otonomi-daerah/.
  4. Suparmono, SE, M.Si, Kerjasama Daerah, Slide kuliah Ekonomi Regional.
  5. Laporan Kegiatan Pengawasan dan Monitoring Perusda, BUMD dan Investor Dalam Rangka Pengembangan Usaha Daerah di Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2006
  6. Majalah Forum Keadilan tahun 2001.

Posting Komentar

0 Komentar

Instructions

Berlangganan Melalui E-mail

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan artikel terbaru saya:

Web Analytics

Lokasi Pengunjung Hari Ini